download

Rabu, 13 Agustus 2008

ROKOK antara halal dan haram pro dan kontra



Jakarta - Apakah yang terjadi jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya merilis fatwa bahwa rokok haram, desakan yang dilontarkan banyak kalangan?

Jelas ada sejumlah konsekuensi. "Dengan status haramnya rokok, perlakuan terhadap barang tersebut akan dikhususkan selayaknya barang haram seperti minuman beralkohol," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Hilman Rosyad Syihab secara tertulis pada detikcom, Rabu (13/8/2008). Komisi VIII mengurusi masalah kesehatan.

Konsekuensi itu membuat rokok tidak dapat dijualbelikan di sembarang tempat dan juga tidak boleh diiklankan.

Meski demikian, Hilman mengakui dengan fatwa haramnya rokok tidak berarti aktivitas merokok di Indonesia akan berkurang drastis. "Karena tidak mudah untuk mengubah kebiasaan orang yang merokok untuk berhenti merokok seketika," kata politisi PKS ini.

Hilman menyatakan mendukung dan mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa haram merokok. Menurutnya, Komisi VIII akan sejalan dengan MUI karena sebenarnya fatwa haram rokok sudah pernah diwacanakan sebelumnya di internal komisi ketika pembahasan RUU Jaminan Produk Halal.

Hilman menuturkan, sebagai lembaga yang yang berwenang mengeluarkan fatwa, memiliki fungsi membimbing umat dan amar ma'ruf nahi munkar, MUI berhak untuk menetapkan status hukum haram merokok. Apalagi sebagian besar umat Islam yang merokok meyakini bahwa mengisap lintingan tembakau tersebut masih sebatas makruh.

"Pemahaman bahwa merokok itu halal sangat berbahaya, karena umat menjadi tidak tabu untuk merokok meski kesehatan mereka terancam," kata pria yang juga dikenal sebagai ustad ini.

Fatwa haramnya rokok, menurut Hilman, juga sudah dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Fatwa di berbagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Sebagian Ulama Internasional seperti Syaikh Yusuf Qordowi telah sejak dahulu juga mengharamkan rokok.

Di samping itu, lanjutnya, hukum makruh merokok yang diyakini umat Islam Indonesia saat ini sudah tidak relevan dan harus ditinjau ulang. Sebab sudah begitu banyak penelitian di dunia yang menyimpulkan bahwa rokok amat sangat membahayakan kesehatan.

Padahal dalam Islam segala sesuatu yang membahayakan adalah haram dan harus dijauhi. Sedangkan ulama terdahulu yang mengatakan bahwa rokok itu makruh hukumnya belum mengetahui besarnya dampak negatif rokok pada waktu itu.

Hilman juga menghimbau semua pihak untuk mendukung rencana MUI mengeluarkan fatwa haram rokok. Tentunya fatwa MUI saja tidak cukup tanpa dikuatkan oleh daya dukung dari pemerintah berupa produk undang-undang. Karenanya Hilman mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) dan memasukkan RUU Dampak Pengendalian Tembakau dalam revisi Program Legislasi Nasional.

Tidak ada komentar:

I hope dream come true

Semoga tiba datang dengan waktunya Ternyata doa yang selama ini kupanjatkan kepada Allah SWT ndak sia sia dengan datangnya kwitansi kecil it...